
TANJUNGPINANG, SURYAKERI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 10 orang tersangka baru dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepri tahun 2018-2019.
Adapun 10 tersangka baru itu berinisial BSK, WBY, HEM, S, J, MAA, MA, ER, J dan AR.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah menetapkan dua orang tersangka AJ (Mantan Kadis ESDM Provinsi Kepri) dan AT (Mantan Kepala PTSP Provinsi Kepri).
Baca: Pemkab Karimun Kepri Sebut Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi Diperoleh Warga Bukan Kesengajaan
Baca: 9 Shio yang Dapat Berkah Rezeki Besok, 3 Shio Merangkak Menggapai Impian
Baca: Kuasa Hukum AP, Dokter Terperiksa: Saat Itu Hanya Pukul Tangan Mengajak Makan Siang
Penyidik dilakukan antara 21-28 April 2020, sehingga Kejati Kepri telah menetapkan 10 orang penerima IUP OP penjualan baik dalam kapasitasnya sebagai pesero komanditer, direktur, mitra yang melakukan kegiatan pengambilan bauksit.
Tersangka BSK jabatan Pesero komanditer dan WBY jabatan direktur CV BSK, tersangka HEM jabatan Ketua Koperasi HKTR dan S selaku Wakil Ketua Koperasi HKTR, tersangka J jabatan Perseoran Komanditer CV SKM.
Selanjutnya, tersangka MAA jabatan Kepala Cabang PT TMBS, MA jabatan Direktur PT CTAL, ER jabatan Direktur CV GMS, J jabatan Mitra BUMDES MJ dan tersangka AR jabatan Direktur CV GSM.