
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam telah menyampaikan laporan pengaduan tertulis kepada Ditkrimsus Polda Kepri terkait penemuan penimbunan (dumping) limbah B3 industri di wilayah Batam, Selasa (5/5).
Tindakan itu diduga dilakukan oleh oknum PT DAC sebuah perusahaan pengelola limbah B3 yang beralamat di KPLI Kabil.
Ketua KPLHI Kota Batam, Azhari Hamid, kepada Suryakepri.com, Kamis (7/5) juga mengungkapkan, pelaporan tertulis juga dilakukan pihaknya kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementrian LHK.
Baca: Italia Sudah Ciptakan Vaksin Pencegah Virus Corona Menginfeksi Antibodi Manusia
Baca: UPDATE Gempa Ambon Berkekuatan Magnitudo 6,9: Terasa Seperti Ada Truk Berlalu
Laporan tersebut juga tentang dumping limbah B3 di KPLI yang berasal dari wilayah Kabil.
Dikatakan, KPLHI perlu membuat laporan ke Polda dan Gakkum KLHK setelah mendapati informasi bahwa penanganan pemeriksaan di DLH hanya dilakukan oleh PPLHD bukan oleh PPNS.
“Menurut kami penanganan yang dilakukan oleh PPLHD bukanlah penyelidikan dan penyidikan Pro Justisia, pemeriksaan oleh PPLHD hanya akan menghasilkan amaran untuk pembinaan dan kami mengkhawatirkan akan terjadi transaksi dalam penyelesaian perkara ini,” kata Azhari Hamid.
KPLHI berharap ada goodwill dari Polda Kepri melalui Direktorat Krimsus untuk andil melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara Pro Justisia.