
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah menjalankan lima strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Riko Amir mengatakan bahwa ada lima langkah yang akan dilakukan sebagai kebijakan strategi pembiayaan tahun 2020 dan di tengah pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan pada acara Media Briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (8/5/2020).
Pertama adalah optimalisasi sumber pembiayaan non utang.
Hal tersebut dilakukan dengan pemanfaatan Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada tahun 2020 ini sebesar Rp 70,64 triliun, pos dana abadi pemerintah serta dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU).
- BACA: Transfer ke Daerah dan Dana Desa Difokuskan untuk Penanganan Covid-19
- BACA: Transfer Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pendanaan Ekologis
- BACA: Pemprov dan DPRD Kepri Refocusing Rp230 Miliar Anggaran Darurat Covid-19
“Dana-dana ini yang akan kita lihat bersama teman-teman di internal Kementerian Keuangan bersama DJA, DJKN dan DJPB, (dana) mana yang bisa dilakukan untuk optimalisasi,” terang Riko.
Langkah kedua adalah fleksibilitas pinjaman tunai.
Hal ini dilakukan melalui upsize pinjaman program yang ada saat ini dari development partners baik bilateral maupun multirateral, di antaranya adalah dengan Bank Dunia, ADB, AFD, KfW, JICA, EDCF dan AIIB.
Riko memberikan catatan bahwa upsize pinjaman program inipun tidak bisa dilakukan semena-mena atau menaikkan setinggi-tingginya karena ada cyling (batas atas) yang harus dipatuhi baik secara tahunan maupun jangka menengah dari masing-masing development partners, sehingga pinjaman tunai ini bersifat fleksibel namun tetap terukur.
Sebagai langkah ketiga, pemerintah akan melakukan fleksibilitas dalam penambahan Surat Berharga Negara (SBN).
Langkah ini dilakukan dengan cara upsize penerbitan SBN domestic dan SBN valas dengan tetap memperhatikan kondisi pasar keuangan.