
SURYAKEPRI.COM – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kardus pada Rabu (6/5/2200) malam.
Mereka adalah J (22), M (22) dan TS (56). J adalah pacar korban. M adalah mantan pacar korban, sementara TS adalah ibu J.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir mengatakan, dari hasil penyelidikan dan prarekonstruksi, J dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dijerat dengan pasal 54 dan 56 KUHP karena turut membantu pembunuhan.
Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.
- baca juga: Studi Temukan Kombinasi Obat Bisa Sembuhkan Pasien Corona
- baca juga: MUI Desak Pemerintah Stop Masuknya TKA Asal China
- baca juga: Terima Banyak Keluhan Tagihan Listrik Mendadak Naik saat Pandemi Corona, DPRD Karimun Kepri Panggil PLN