Thursday, March 28, 2024
HomeBatamLima Pejabat BC Batam Dimintai Keterangan oleh Tim Pidsus Kejagung, Statusnya Masih...

Lima Pejabat BC Batam Dimintai Keterangan oleh Tim Pidsus Kejagung, Statusnya Masih Saksi

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi pejabat Kantor Bea Cukai Batam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (12/5) siang.

Kepala pusat penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH,MH dalam rilisnya, Selasa (12/5) sore menyebutkan pemeriksaan ini terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.

Pemeriksaan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam berhasil meminta keterangan para saksi antara lain: Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam.

Baca: Keuangan 12 Zodiak yang Beruntung, 7 Zodiak Rezeki Melesat Tanpa Terbendung

Baca: UPDATE Corona 12 Mei: Kepri Tambah Dua Kasus Positif Baru, Total Indonesia Tambah 484 Pasien

Baca: 7 Zodiak yang Hoki Besok, 5 Zodiak Makin Kencang Rezeki Mengalir

Selanjutnya Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam dan M Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.

Sebagai mana dirilis pada 06 Mei 2020 yang lalu bahwa Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin (27 April 2020) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020 ;

Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER