TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Beredar kabar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tanjungpinang dilaporkan ke Mapolres Tanjungpinang berinisal MA, Selasa (26/5/2020).
Anggota dewan itu dilaporkan istrinya berinisal WA karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Informasi yang dihimpun, WA tidak terima atas perlakuan suaminya yang main tangan. Di mana korban mengalami luka pada bagian bibir, tangan paha hingga kaki.
Baca: Anggota DPRD Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi karena Main Tangan
Baca: Beralasan Pandemi Covid-19, Satpolair Polres Karimun Kepri Bubarkan Pengunjung Pantai Wisata
Baca: RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK, Rabu 27 Mei 2020, Aries Bijaksana, Gemini Cerdik, Leo Ada Kesempatan
Kejadiannya berlangsung pada Senin (25/5/2020) malam di rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang Kota.
Atas perlakuan yang diterimanya itu, WA langsung membuat laporan di Mapolres Tanjungpinang dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B/61/V/Kepri/SPK – Res Tpi.
Kasus pelaporan ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. Dia menyebutkan, laporannya sudah diabuat korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang.
“Tadi pagi SPKT sudah terima laporannya,” kata AKP Rio.