
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Oknum penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berinisal A diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Jumat (22/5/2020) lalu.
Selain dia, petugas juga mengamankan pelaku J dengan barang bukti sekilo narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, A da J dikabarkan masih sepupuan. Keduanya diringkus petugas di depan Pos Polisi Tanjung Uban saat mengendarai mobil Suzuki Vitara.
Baca: Tatanan New Normal di Batam Mulai 15 Juni, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Syarat
Baca: Keuangan 12 Zodiak yang Hoki Besok, Siap-siap 3 Zodiak Mendapat Rezeki Nomplok
Baca: Dian Sastro Berkomentar Mengenai Member Secret Number Asal Indonesia yang Tembus Industri Kpop
Dari hasil penggeladahan ditemukan satu paket besar berukuran 1 kg narkotika jenis sabu.
Penangkapan oknum tersebut sudah terdengar pihak Kejari Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan membenarkan terkait kabar oknum tersebut diamankan BNN Provinsi Kepri.
“Yang bersangkutan kalau diamankan benar,” ujar Wawan kepada Suryakepri.com.