Bobol Rumah Mencuri HP dan Uang di Tanjungpinang Timur, Pria Warga Bintan Timur Ini Diringkus Polsek Tanjungpinang Timur

Pelaku saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur (Suryakepri.com/ist)

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (27/5/2020).

Pelaku yang ditangkap itu berinisal AF beralamat di Jalan Nusantara Km. 23 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menerangkan kronologis kejadian yang berawal dari Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 16 Mei 2020 yang mana pelapor / korban Tohir beralamat di Kampung Sidomulyo Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 15 Mei 2020 menerima panggilan seluler oleh istrinya yang mengatakan bahwa rumah mereka telah dimasuki oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Korban kemudian pulang ke rumah dan mendapati jendela rumah dalam keadaan pecah, pintu telah dibobol dan lemari dalam keadaan berserakan,” kata AKP Firuddin.