KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Sebanyak 163 Jemaah Calon Haji (CJH) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan gagal berangkat ke tanah suci tahun 2020 ini.
Itu setelah Kementerian Agama menetapkan meniadakan keberangkatan haji 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi melalui Surat Keputusan Nomor: 494, tertanggal 2 Juni 2020.
Baca: Kemenag Putuskan Tak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun 2020 Ini
Baca: Menebak Sifat Dari Awalan Nama Depan, Ada yang Pecaya Diri hingga Suka Barang Mahal
Baca: Keuangan 12 Zodiak yang Dapat Hoki Besar Lusa, 9 Zodiak Rezeki Mengalir Deras
SK Menag itu tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Indonesia tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, tertanggal 2 Juni.
Menag RI Fachrul Razi bahkan sudah menggelar konferensi pers secara virtual dengan wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020) pagi.
Kabar pembatalan keberangkatan jamaah calon haji tersebut dibenarkan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Kepri.
Melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Endang Sri Wahyu, Kemenag membenarkan kabar pembatalan keberangkatan jamaah calon haji Indonesia salah satunya asal Kabupaten Karimun Kepri.