

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Hariyun Sagita, pelapor Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmy, S.Si, juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Kepri untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
RDP tersebut terkait dugaan penipuan publik gelar akademik yang dilakukan Fahmy.
Sebelumnya, Hariyun telah melaporkan masalah ini ke Polres Tanjungpinang terkait dugaan gelar akademik palsu yang disandang direktur utama perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tanjungpinang ini.
“Selain laporan ke Polres tanggal 7 April 2020 lalu, kami kirim surat untuk RDP ke DPRD Tanjungpinang,” kata Hariyun didampingi Kuasa Hukumnya Dicky Eldina Oktav di kantor Peradi Tanjungpinang, Jalan Adi Sucipto, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2020).
- BACA: Keren, Pemkab Karimun Kepri Terapkan Teknologi Absensi Scan Retina Mata, 12 Mesin Sudah Terpasang
- BACA: Audiensi Bersama Lembaga Agama di Batam, Kapolda Kepri Harapkan Bantuan Sosialisasi Wacana New Normal
- BACA: Bakal Calon Pasangan HM Soerya Respationo-Iman Sutiawan Mencuat di Pilgub Kepri 2020
Hariyun menjelaskan, RDP ini permasalahannya sama untuk mengungkap penipuan publik karena gelar sarjana sains digunakan yang bersangkutan.
Menurut dia, RDP ini penting karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
“Kalau tidak bisa buktikan S.Si kenapa pakai bikin gelar itu. Baru-baru ini tidak lagi memakai gelar dalam ucapan resminya,” jelas Hariyun.
“Kita tahu masalah surat menyurat selama ini mengkambinghitamkan Disdukcapil Tanjungpinang,” ujarnya.