TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memprediksi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) kemungkinan bertambah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepri 2020.
Kebijakan ini terkait pengurangan jumlah pemilih per TPS untuk menghindari kerumunan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Menyikapi itu, KPU Provinsi Kepri hingga kini belum resmi mengajukan usulan penambahan anggaran Pilkada 2020 ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Baca: BNPB Hanya Izinkan 3 Kabupaten di Kepri Jalankan New Normal, Batam tak MasukÂ
“Kami masih menghitung asumsi dasarnya. Mulai soal penambahan TPS sampai jenis APD yang dibutuhkan untuk setiap tahapan,” kata Priyo Handoko anggota KPU Provinsi Kepri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).
Alasannya belum mengajukan karena ada perkembangan baru. “KPU dan DPR sepakat jumlah maksimal pemilih per TPS tidak lagi 800 orang, tapi 500 orang,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil sebagai penyesuaian untuk mengurangi potensi kerumunan di TPS. Dampaknya, dipastikan TPS akan bertambah.
“Tentu ini akan mengubah banyak hal terkait anggaran. Mulai honor petugas KPPS dan linmas, logistik yang dibutuhkan, sampai anggaran pembentukan TPS,” ujarnya.