Friday, April 19, 2024
HomeDraf Aturan KPU Pilkada 2020: Ada 4 Metode Kampanye yang Dilarang

Draf Aturan KPU Pilkada 2020: Ada 4 Metode Kampanye yang Dilarang

spot_img

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Penyelenggaraan Pilkada 2020 bakal dilangsungkan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi covid-19. Berbagai draf peraturan KPU sudah disusun.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyiapkan draf Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 secara serentak pada 9 Desember nanti.

Demi mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, KPU bakal mengatur metode pelaksanaan kampanye.

Baca: Tagihan PLN Bulan Juni Membengkak Pelanggan Pun Terkaget-kaget, Rumah Tak Dihuni Tagihannya Sampai Rp900 Ribuan

Baca: Ini Dia 9 Sektor Ekonomi yang Segera Jalani Pra Kondisi untuk Kembali Beroperasi

Baca: Keuangan 12 Shio yang Dapat Hoki Besar Besok, 7 Shio Rezeki Mengalir Sempurna

“Ada metode tahapan kampanye yang dilarang,” kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi memaparkan draf PKPU dalam uji publik virtual, Sabtu, 6 Juni 2020.

Menurut draf tersebut, ada empat metode kampanye Pilkada 2020 yang dilarang dilakukan oleh partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye.

Empat metode kampanye yang dilarang adalah;

1. Pentas seni, panen raya, dan atau konser musik;

2. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai

3. Perlombaan

4. Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER