JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Penyelenggaraan Pilkada 2020 bakal dilangsungkan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi covid-19. Berbagai draf peraturan KPU sudah disusun.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyiapkan draf Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 secara serentak pada 9 Desember nanti.
Demi mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, KPU bakal mengatur metode pelaksanaan kampanye.
Baca: Ini Dia 9 Sektor Ekonomi yang Segera Jalani Pra Kondisi untuk Kembali Beroperasi
Baca: Keuangan 12 Shio yang Dapat Hoki Besar Besok, 7 Shio Rezeki Mengalir Sempurna
“Ada metode tahapan kampanye yang dilarang,” kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi memaparkan draf PKPU dalam uji publik virtual, Sabtu, 6 Juni 2020.
Menurut draf tersebut, ada empat metode kampanye Pilkada 2020 yang dilarang dilakukan oleh partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye.
Empat metode kampanye yang dilarang adalah;
1. Pentas seni, panen raya, dan atau konser musik;
2. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai
3. Perlombaan
4. Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.