

BATAM, SURYAKEPRI.COM – DPRD Kota Batam menjadwalkan hearing atau rapat dengar pendapat umum mengenai perizinan maraknya gerai waralaba Indomaret dan Alfamart di Kota Batam, pada Senin (22/6) siang.
Dalam salinan surat undangan dari DPRD Kota Batam yang diterima suryakepri.com, disebutkan hearing atau rapat dengan pendapat umum (RDPU) itu akan digelar untuk menyikapi maraknya gerai Indomaret dan alfamart di Kota Batam sampai saat ini.
Perizinan pendirian gerai-gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Batam dipertanyakan para pengusaha lokal di Batam.
Baca:Keuangan Zodiak yang Beruntung Hari Ini, 7 Zodiak Rezeki Tajir Melintir
Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Kota Batam menyurati DPRD Kota Batam.
Undangan itu antara lain mengundang sejumlah pihak, seperti Kadis Penanaman Modal PTSP, Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Kadiperindag Kota Batam, dan perwakilan dari Forppi.
Sebelumnya Forppi menyampaikan rasa kecewa kepada Pemko Batam yang terus mengeluarkan perizinan minimarket waralaba di Batam.
Sumber di FORPPI bahkan menyebut, selain yang sudah marak hingga kelurahan dan sepanjang jalan di Kota Batam, dalam dua bulan terakhir, dalam pantauan FORPPI, setidaknya terlihat ada dua gerai baru dibuka.
Satu di daerah Ruko Orchad Suite Batam Centre dan satu lagi di komplek Ruko Lotus di daerah Marcelia.