
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – KPU Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Serentak 2020.
Sosialisasi dilangsungkan di Hotel Aston Karimun Kepri, Selasa (23/6/2020) mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Sosialisasi itu dihadiri sejumlah partai politik, instansi terkait di Karimun Kepri.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2019.
Baca:Keuangan Zodiak yang Beruntung Lusa, Berkah Usaha Keras 6 Zodiak Berhasil Raup Rezeki Banyak
Baca:Keuangan Zodiak yang Beruntung Besok, Usaha Lancar 9 Zodiak Ini Dapat Rezeki Setimpal
Baca:RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK, Rabu 24 Juni 2020, Libra Ada Kesempatan Berjaya, Leo Jangan Pasang Surut
Eko mengatakan, ada beberapa teknis yang harus dirubah salah satunya dengan melakukan penambahan TPS yang awalnya berjumlah 455 unit, dan sekarang menjadi 557 unit.
“PKPU itu mengatur mengenai tahapan demi tahapan, termasuk penerapan protokol kesehatan didalamnya. Jadi tidak bisa sembarangan, kita tetap mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Eko, Selasa.
Selain itu, Eko mengatakan, terhitung mulai Rabu, 24 Juni 2020, pihaknya akan mulai melakukan pemuktahiran data pemilih dengan membentuk Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
“Targetnya Agustus akhir nanti telah selesai dan melakukan rekapitulasi,” ujar Eko.