Friday, April 19, 2024
HomeKarimunKasus Penyelundupan Nikel Rp 13,7 M Tangkapan BC Kepri Akan Disidangkan di...

Kasus Penyelundupan Nikel Rp 13,7 M Tangkapan BC Kepri Akan Disidangkan di Karimun

spot_img

Agus Yulianto mengatakan, penegahan terjadi di sekitar perairan Timur Mapur, Batam, Kepri, 11 Februari 2020.

Baca:RAMALAN ZODIAK CINTA HARI INI, Rabu 24 Juni 2020, Cancer Lebih Percaya Diri, Virgo Diam-diam Dapat Kesenangan

Ia menjelaskan, MV. Pan Begonia ditangkap ketika Satgas Patla BC Kepri mendapatkan informasi adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel ilegal tersebut di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.

Hasilnya, tanker tersebut tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah seperti kepabeanan dan SPB (Port Cleareance).

“Saat itu kita langsung melakukan upayan penghentian, beruntung tidak ada perlawanan dari awak kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut bermuatan 45 ribu bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun Port Clearence, selanjutnya kita langsung bawa ke Kanwil DJBC,” kata Agus.

Agus juga menerangkan, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana penjaea paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selain itu, berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui potensi kerugian negara Rp 2.415.135.000.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri berikut dengan kapalnya.

Pelimpahan kasus penyelundupan bijih nikel senilai Rp 13,7 miliar itu dilakukan Kamis (18/6/2020).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan diatas kapal MV Pan Begonia yang berada di Perairan Pulau Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri.

“Hari ini secara resmi perkara tindak pidana ekspor dilakukan Mv. Pan Begonia ini kita limpahkan kepada Kejati. Kasus ini juga sudah berjalan selama 4 bulan dan perdana kita rilis, karena sempat tertunda dikarenakan beberapa hal,” kata Agus. (*)

Penulis: Rachta Yahya

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER