SURYAKEPRI.COM, BATAM – Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang administrasi Kependudukan.
Maka mulai tanggal 1 Juli seluruh masyarakat Kota Batam, sudah dapat melakukan pengajuan berkas secara online.
- Sejak Pelonggaran, Kini Arus Penumpang Melalui Bandara Hang Nadim Capai Angka 1.000 Per Hari
- Laporan Kader PDI P Batam Diterima, Polisi: Jangan Terjadi Pembakaran Bendera Partai di Batam
Walikota Batam, Muhammad Rudi menuturkan adapun proses pengajuan data kependudukan ini dilakukan melalui laman website https://disdukcapilbisa.batam.go.id
Dan aturan ini sudah tertuang dalam kebijakan, yang telah ditandatangani nya pada tanggal 27 Juni kemarin.
“Namun pengurusan data online tidak berlaku untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak. Jadi pengajuan data online hanya berlaku contoh, seperti pengajuan surat pindah, perkawinan, akte kelahiran, KK dan lain-lain,” ujarnya, Selasa (30/6/2020).
Adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat ini, menurutnya juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Serta mempermudah warga sehingga tidak perlu bolak-balik guna melakukan pengurusan dokumen kependudukan ke Kantor Disdukcapil Batam, Kepulauan Riau.
Nantinya di dalam website tersebut, warga akan dipandu sedemikian rupa hingga dimudahkan guna menginput data.
“Dan setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) dan dapat dicetak secara mandiri oleh individu dengan menggunakan media kertas HVS,” lanjutnya.(*)
Editor : Fernando