Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Mantan Sekretaris Nasdem Bintan dari Polisi, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan telah melimpahkan tersangka Iwan Kurniawan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Selasa (7/7/2020).
Tersangka Iwan merupakan mantan Sekretaris Nasdem Bintan tersandung kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli lahan.
Baca:Wajahnya Terlihat Kalem, 5 Shio Ini Justru Paling Dasyat Ketika Bercinta
Baca:Ular Langka Punya Ekor Dayung Ditemukan Terdampar, Ahli Memastikan Sangat Berbisa
Baca:RAMALAN ZODIAK CINTA LUSA, Kamis 9 Juli 2020, Aries Hal yang Biasa, Leo Luangkan Waktu
Pelimpahan tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binta Haryo Nugroho.
“Iya tadi sudah dilimpahkan,” kata AKP Agus.
Sementara itu, Haryo mengatakan, penyerahan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Bintan (tahap dua) dilaksanakan sekira pukul 10.30 WIB.
Tahap dua ini dilaksanakan setelah dinyatakan kelengkapan berkas secara formil dan materil (P-21).
“Tersangka telah diperiksa oleh JPU pada Kejari Bintan terkait fakta yang termuat dalam berkas perkara yang mana tersangka disangka melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP,” ujarnya.
“Saat ini tersangka ditahan oleh JPU untuk 20 hari ke depan.