

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam belum mendapatkan pemberitahuan ataupun surat resmi terkait pengunduran diri bakal paslon jalur perseorangan Rian Ernest-Yusiani, pada Pilkada 2020.
Bakal pasangan calon yang telah menapaki tahapan verifikasi faktual terkait berkas dukungan itu, memilih angkat kaki dari ajang Pilkada Batam dengan alasan jumlah dukungan belum bisa terpenuhi.
Hal itu dinyatakan Rian Ernest dalam pernyataannya Kamis (9/7), menyusul beberapa hal yang telah mencuat dalam dinamika tahapan pilwako Batam itu.
Baca:Masuk Sekolah di Karimun 13 Juli, Ini 7 Langkah Disdik untuk Siswa
Baca:Info Cuaca Kepri Hari Ini, Waspadai Angin, Hujan dan Petir di Beberapa Wilayah Ini
Sebelumnya, pencalonan Rian Ernest-Yusiani “dihantam” dengan mencuatnya sejumlah pernyataan warga yang mengaku tidak pernah memberikan dukungan namun masuk daftar yang kemudian diverifikasi oleh petugas PPS.
Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti mengatakan, sampai saat ini KPU Batam tidak mendapatkan informasi pengunduran diri Rian Ernest, baik itu secara tertulis maupun secara tidak tertulis.
Oleh karena itu, KPU masih menunggu pemberitahuan resmi dari yang berangkutan.
“Kalau ada Paslon yang mengundurkan diri, setidaknya ada surat resmi. Itu adalah salah satu etika dalam berpolitik,” kata Herrigen, Kamis (9/7/2020).
Lanjut Herrigen, walaupun tidak diatur secara peraturan, tapi setidaknya ada pemberitahuan kepada KPU Batam terkait pengunduran diri tersebut.
“Ya jelas dong, kemarin dia mendaftarkan diri ke KPU. Setidaknya ada pemberitahuan ke kami,” ujarnya.
Herrigen menjelaskan, KPU Batam samai saat ini sudah melakukan verifikasi faktual 90 persen untuk paslon perseorangan, dan akan selesai pada 11 Juli mendatang.