Thursday, March 28, 2024
HomeKarimun2 Tahun Menyandang Status Tersangka Korupsi Rp 1,6 M, Mantan Bendahara DPRD...

2 Tahun Menyandang Status Tersangka Korupsi Rp 1,6 M, Mantan Bendahara DPRD Karimun Akhirnya Ditahan

spot_img

2 Tahun Menyandang Status Tersangka Korupsi Rp 1,6 M, Mantan Bendahara DPRD Karimun Akhirnya Ditahan Polisi

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Dua tahun menyandang status tersangka, mantan Bendahara DPRD Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) inisial BZ akhirnya ditahan Satreskrim Polres Karimun Kepri.

BZ resmi ditahan sejak 6 hari lalu, mantan Bendahara DPRD Karimun Kepri itu ditahan di sel tahanan Mapolres Karimun Kepri.

“BZ, mantan Bendahara DPRD Karimun sudah kita lakukan penahanan, sejak 6 hari lalu,” kata Kapolres Karimun AKBP Dr Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).

Baca:Keuangan 12 Zodiak Dapat Untung Besar Besok, 7 Zodiak Meluncur Deras Rezekinya

Baca:Proyek Soenan Tower Mekkah Segera Dimulai, Flyslab Dikolaborasikan dalam Radian Cooling System

Baca:RAMALAN ZODIAK CINTA LUSA, Minggu 12 Juli 2020, Taurus Mulai Bijaksana, Pisces Mengumbar Perasaan

BZ, mantan Bendahara DPRD Karimun Kepri itu tersandung kasus dugaan anggaran perjalanan dinas DPRD Karimun Kepri tahun 2016.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Dua tahun kemudian atau 2018, mantan Bendahara DPRD Karimun berinisial BZ ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Meski berstatus tersangka, BZ tidak ditahan. Baru lah dua tahun kemudian atau Juli 2020, BZ resmi ditahan.

Kapolres Karimun AKBP Dr Muhammad Adenan mengatakan, ditahannya BZ dikarenakan pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Karimun.

“Rencana kita mau limpahkan kasusnya ke pihak kejaksaan,” kata Adenan perihal penahanan BZ.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER