

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Istilah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) dalam kaitan orang yang terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) tak digunakan lagi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi menghapus istilah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) tersebut melalui keputusan terbarunya.
Perubahan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) yang ditandatangani Senin (13/7).
Baca:Peruntungan Shio Macan Tahun 2020, Karir Dapat Kenaikan Gaji, Keuangan Sangat Berkecukupan
Baca:Keuangan 12 Zodiak yang Dapat Untung Besar Hari Ini, 9 Zodiak Bersiap-siap Tersenyum
Baca:Keuangan Shio yang Hoki Hari Ini, Rezeki 5 Shio Ini Naik Drastis
“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu Kasus Suspek, kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.
Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” demikian bunyi pernyataan surat itu di Bab III Surveillans Epidemiologi dalam salinan surat yang diterima, Selasa (14/7).
Berikut penjelasan definisi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak Erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.