
SURYAKEPRI.COM – Polisi menangkap Yohan (37) warga Dusun IV Desa Muara Penimbung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) setelah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis kecil sebut saja Melati (11) di sebuah kandang bebek.
Akibat ulahnya, Tersangka yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-184/VI/2020/Sumsel/Res OI, Tertanggal 26 Juni 2020. Dibekuk petugas pada 11 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib tanpa perlawanan.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, seperti dikutip dari Sumeks.co mengatakan, tersangka yang dijerat Pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU No.17 Thn 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak , mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan Tersangka disebuah kandang Bebek alias dibawah rumah tersangka yang berbentuk panggung.
Pada saat itu Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 17,00 Wib, Korban Bunga bersama teman sebayanya sedang bermain petak umpet, lalu tersangka memanggil korban dengan teman korban untuk bersembunyi didalam kandang bebek.
- baca juga: Keuangan 12 Zodiak yang Dapat Untung Besar Hari Ini, 9 Zodiak Bersiap-siap Tersenyum
- baca juga: RAMALAN ZODIAK CINTA LUSA, Kamis 16 Juli 2020, Gemini Punya Keberanian, Leo Kontrol Kebiasaan
- baca juga: Keuangan Shio yang Hoki Hari Ini, Rezeki 5 Shio Ini Naik Drastis