
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Tersangka Iwan Kurniawan, mantan Sekretaris Partai Nasdem yang tersandung kasus penipuan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pekan depan.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, Selasa (14/7/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan Haryo Nugroho. “Kemarin sudah dilimpahkan, tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya,” kata Haryo saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Rabu (15/7/2020).
Baca:Kronologi Kecelakaan di Tembesi Batam, Lori Seruduk Avanza, Keduanya Tersandar di Pohon
Baca:Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Mantan Sekretaris Nasdem Bintan dari Polisi
Baca:RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK, Kamis 16 Juli 2020, Aries Merasa Sulit, Percintaan Pisces Berakhir Damai
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart MP Sihaloho menyampaikan, untuk menyidangkan perkara ini pimpinannya telah menunjuk susunan majelis hakim.
Ada pun majelis yang ditunjuk adalah Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Awani Setyowati dan Corpioner, serta panitera pengganti Tiurma Melvaria Sitompul.
Sedangkan jaksa penuntut umum Okky Fathoni Nugraha.
“Untuk jadwal sidang perdana dilaksanakan Senin (20/7/2020) pekan depan,” kata Eduart di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.