

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Pasangan suami istri An dan Nw dibekuk Polsek Tanjungpinang Kota, Rabu (15/7/2020). Keduanya dijemput polisi di salah satu kos-kosan di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pasangan suami istri pelaku diduga tindak pidana pencurian terhadap ibu angkatnya seorang nenek berinisial RF (60) warga Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada Januari 2020 lalu.
Tidak tanggung-tanggung uang korban sebanyak Rp 60 juta dikuras kedua pelaku dari tabungan korban.
Baca:Ramalan Shio Besok Kamis 16 Juli 2020, Shio Ayam Keras Kepala, Shio Babi Merasa Lebih Baik
Baca:Ramalan Zodiak Besok Kamis 16 Juli 2020, Taurus Beruntung, Gemini Berlebihan
Baca:BREAKING NEWS – SAH, Petahana Isdianto Diusung Hanura di Pilgub Kepri 2020
Setelah diamankan dari kosannya, keduanya langsung digiring polisi menuju sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota Aipda Budi Rahmat.
Aipda Budi mengatakan, pelaku ini merupakan anak angkat korban. Saat keduanya menjenguk korban ke rumahnya, pelaku diminta tolong sama korban untuk mengurus kartu BPJS.
“Jadi, saat mengurus kartu BPJS ini lah pelaku mengambil uang korban,” kata Aipda Budi.
Di mana saat itu pelaku pelaku AN meminta KTP, buku tabungan dan kartu ATM. “Lalu uang korban ditarik tunai oleh pelaku di salah satu bank di Tanjungpinang,” katanya.