
SURYAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komanda Armada (Koarmada) I gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV dan Pangakalan TNI AL (Lanal) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika.
Tidak tanggung-tanggung barang haram narkotika yang disita sebanyak 38,4 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi.
- Disinfeksi Satu Jam Sekali Setiap Hari dan Menjaga Gizi Makanan Karyawan, Upaya i Hotel Batam Hadapi Pandemi Covid-19
- Aunur Rafiq Akan Umumkan Pasangan dan Dukungan Parpol Sebelum Akhir Juli Ini
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial I di Perairan Lagoi Bintan, Rabu (15/7/2020) malam.
Diduga narkotika tersebut diselundupkan pelaku dari Malaysia menggunakan speed boat dua mesi 250 PK.
Untuk lebih jelasnya, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini akan dirilis oleh Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono.
Dengan didampingi Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto dan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman di Mako Lantamal IV Tanjungpinang. (*)
Penulis : Muhammad Bunga Ashab