BATAM, SURYAKEPRI.COM – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan satu orang pelaku inisial I alias W karena kedapatan menyimpan ganja sebanyak 7 bungkus, Senin (13/7) tanggal 16 Juni 2020.
Pelaku diamankan di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kamis (16/7).
Baca:7 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 Ditangani Polda Riau, Ini Modus yang Bisa Dibidik
Baca:Info Cuaca Kepri Besok, Ada Kelembapan Udara yang Cukup Basah
Baca:Kerja Kerasnya Dikabulkan Dewa Kekayaan, 3 Shio Ini Penuh Hoki dan Bahagia
“Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan pada senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 15.15 wib”.
“Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Inisial I alias W di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
“Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar tim menemukan Narkotika diduga Daun Ganja sebanyak 7 Bungkus Plastik Putih dengan berat total 6,8 Kg.
Hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Editor: purwoko