
SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menjerat kelima tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi Tekstil dengan pasal kerugian perekonomian negara.
Artinya, ada dua pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Hal itu berdasarkan perkembangan proses penyidikan tim di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pasal sangkaannya adalah tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga perekonomian negara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) malam, seperti dikutip dari Akurat.co.
Meski demikian, Hari mengatakan, penyidik Kejagung akan mempelajari lebih lanjut soal pasal sangkaan terhadap para tersangka dalam pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi. Apakah nantinya akan menerapkan pasal kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, atau hanya pasal dugaan tindak pidana korupsi saja.
“Merugikan keuangan negara (tindak pidana korupsi) atau perekonomian negara. Selama ini yang diusut (penyidik) selalu pasal kerugian keuangan negara,” katanya.
Diketahui, saat ini para tersangka dijerat pasal merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait importasi tekstil di Ditjen Bea dan Cukai periode 2018-2020.
Menurut Hari, Kejagung pun akan mengembangkan dalam penyidikannya dengan menerapkan pasal tambahan tentang kerugian perekonomian negara.
“Nah ini strategi kami kalau memang melanggar pasal perekonomian negara ini bisa goncang. Karena ini (impor) tekstil dijual untuk ekonomi dan mempengaruhi pabrik tekstil kita,” ujarnya.
- baca juga: Residivis Jambret Kembali Beraksi di Lubukbaja Batam, WD Dilumpuhkan dengan Timah Panas
- baca juga:cInfo Cuaca Kepri Hari Ini dan Besok, Beberapa Wilayah Berpotensi Hujan
- baca juga: Segera Dicoba! Update WhatsApp Stiker Animasi dan QR Code, Begini Caranya