Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaNasionalKejagung Akan Jerat Tersangka Kasus Importasi Tekstil dengan Pasal Tambahan

Kejagung Akan Jerat Tersangka Kasus Importasi Tekstil dengan Pasal Tambahan

spot_img

Lebih lanjut, Hari mengatakan, alasan penyidik Jampidsus akan menjerat para tersangka dengan pasal kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu karena adanya perbuatan penyalahgunaan wewenang terkait impor tekstil yang dilakukan oknum Ditjen Bea dan Cukai pada kurun waktu tertentu.

“Kalau ada perbuatan penyalahgunaan wewenang seperti ini berarti bisa menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi tekstil di Ditjen Bea dan Cukai periode 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS dan IR.

Para tersangka diduga mengetahui dan bertanggungjawab terhadap pelayanan pabean dan Cukai di KPU Bea Cukai Batam. Para tersangka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Kelima orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Editor: Ucu Rahman

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER