

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya meringkus pelaku maling 7 jam Rollex, yang terjadi di Perumahan Marganda Residence Blok A No 7, Batam Kota, pada Rabu (15/7/2020) lalu.
Pelaku bernama Oji Sputra (28), ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Barelang di Perumahan Taman Cipta Indah 2 blok M no 12, Tanjung Uncang, Batuaji, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 18.06 WIB.
Berikut fakta-fakta menarik dari kejadian pencurian yang terjadi Perumahan Marganda Residence Batam Center.
1. Curi Jam Rollex
Aksi pembobolan rumah terjadi di Perumahan Marganda Residence Blok A No 7, Batam, pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 19.18 WIB. Korban bernama Supriyanto (37), mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.
Pelaku berhasil mengondol tujuh buah Jam tangan merek Rollex, uang sebesar Rp 1 juta, uang US$ 700, Sing$ 2.000, Hong $ 1.800, Won 20.000, satu buah kalung emas 4 Gram, satu buah gelang 3 gram, satu buah Dompet LV, Police, G- shock, corono G-Force, Timberland, Cerruti 1881.
Swis Army, satu Pena Montblank, satu buah BPKB dan STNK mobil Mercedes Benz Bp 1888 QZ, satu buah BPKB dan STNK mobil Mercedes Benz Bp 1448 EZ.
2. Pecah Kaca Rumah
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya pembobolan rumah di wilayah Batam Kota, dan korban sudah melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku masuk dari lantai dua, dan memecah kaca. Pelaku juga mematikan meteran listrik di rumah korban, agar tidak ketahuan,” kata Andri, Sabtu (18/7/2020).
Andri menjelaskan, kejadian berawal saat korban pergi kerja, dan saat pulang kerja, korban melihat lampu emergency rumah tidak hidup.
“Korban juga melihat meteran listrik dalam posisi off, dan korban masuk ke dalam rumah melihat serpihan kaca dari lantai dua,” ujarnya.
- baca juga: RAMALAN ZODIAK CINTA LUSA, Selasa 21 Juli 2020, Virgo Jangan Ragu, Scorpio Lebih Rentan
- baca juga: Baru 2 Jam Mencuri 7 Rollex di Perumahan Elite di Batam, Pelaku Oji Saputra Dibekuk Polisi
- baca juga: Keuangan Zodiak yang Beruntung Besok, 5 Zodiak Gembira Dapat Rezeki Setimpal