

Dua Minggu Lagi, Kasus Wiji Utami (40) Youtuber Asal Jakarta Pelaku Penipuan Rumah Rp2,6 Miliar Masuk Tahap P21
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang lakukan tahapan proses pemberkasan kepada Wiji Utami (40), Youtuber Jakarta pelaku penipuan jual beli rumah Rp2,6 miliar.
“Sampai saat ini, kasus Wiji Utami masih dalam tahap proses pemberkasan,” kata Ipda Dwi Dea Angraini, Kanit PPA Polresta Barelang, Selasa (21/7/2020).
Baca:Wanita Cantik di Tanjungpinang Bandar Arisan Online Ini Dipejara 4 Bulan
Baca:Kecelakaan Mobil Camry Milik Ketua DPRD Kepri: Diduga Selip saat Melaju Kencang Jelang Tikungan
Baca:Bikin Pasangan Makin Lengket, 5 Shio Ini Paling Jago Bercinta dan Romantis
Dea menjelaskan, untuk tahapan P21, anggota membutuhkan waktu 2 minggu karena harus mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.
“Sebelum kami serahkan ke pengadilan, kami mempersiapkan berkas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wiji Utami menjual rumah miliknya di Perumahan Buana Vista Blok H, Batam Center dengan harga Rp2,6 Miliar kepada korban bernama Santi.
Namun, korban baru membayar uang muka sebesar Rp207 juta. Karena korban tidak ada kepastian, pelaku menjual rumah tersebut kepada orang lain cash Rp2,6 Miliar.
Setelah rumah itu terjual, tersangka pergi ke Jakarta dan tidak mengembalikan uang korban yang sudah membayar DP sebesar Rp207 juta.(*)
Penulis: romi kurniawan
Baca:Banyak Sinyalemen Kamuflase Kedinasan Petahana untuk Persiapan Pilkada, Begini Kata KPU Batam
Baca:Tipu Jual Beli Rumah Rp 2,6 Miliar di Batam, Wiji Utami Youtuber Asal Jakarta Ditangkap Polisi
Baca:Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus
Baca:Dugaan Manuver Lurah dan Camat Mendepak Calon Lawan, Diadukan ke Polisi oleh Paslon