

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dibubarkan Presiden Jokowi, Gugus Tugas Kepri akan Menyesuaikan
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah telah dibubarkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Selasa (21/7/2020).
Sebagai gantinya adalah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran gugus tugas itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca:Ini Daftar 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi
Baca:Ramalan Shio Besok Selasa 21 Juli 2020, Shio Kerbau Mudah Jatuh Cinta
Baca:Biasa Dibelai Kasih Sayang, 3 Zodiak Ini Paling Susah Tidur Tanpa Ada Pasangan
Menyikapi itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mendengar kabar terkait pembubaran itu.
“Sudah kita terima,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana saat dikonfirmasi Suryakepri.com.
Dengan demikian, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri ini menyampaikan akan menyesuaikan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
“Kita sedang menyesuaikannya,” ujar Tjetjep. (*)
Penulis : Muhammad Bunga Ashab