Tidak Butuh Waktu Lama, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ungkap 3 Kasus Sekaligus, 5 Pelaku Diamankan
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Hanya butuh waktu tiga jam bagi Polres Tanjungpinang untuk mengungkap tiga kasus narkoba di wilayah hukum di tiga lokasi berbeda.
Dari tiga kasus itu polisi berhasil mengamankan lima orang yakni berinisal DT, YS, BP, D dan SR.
Begini kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba mendapat informasi bahwa seorang laki-laki akan melakukan transaksi Narkotika di Jalan D.I. Panjaitan, Km. 9, Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/07/20) sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca:Jago Main Proyek Besar, 3 Shio Ini Akan Beruntung dan Bahagia
Baca:Ini Daftar 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi
Baca:Banyak Sinyalemen Kamuflase Kedinasan Petahana untuk Persiapan Pilkada, Begini Kata KPU Batam
Setelah mengantongi informasi dan ciri-cirinya yang disampaikan, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisal DT.
“Dari tangan DT ditemukan satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu unit kendaraan bermotor dan dua buah telepon genggam,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny B, SH., Selasa (21/7/2020).
“Kepada petugas, pengakuan DT satu paket sabu itu diperoleh dari YS yang mana YS sedang berada di Jalan. Sumatera,” sambungnya lagi.