

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengumumkan telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp727,161 juta selama Januari-Juli 2020.
Selain itu Kejari Tanjungpinang juga menerima uang pengganti dari dua narapidana tindak pidana korupsi sebesar Rp257 juta.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam menyampaikan, uang PNBP dan uang pengganti telah disetorkan ke kas negara.
Baca:Keuangan Zodiak yang Beruntung Lusa, Rezeki 7 Zodiak Melambung Tinggi
Baca:Keuangan Zodiak yang Beruntung Besok, 9 Zodiak Rezeki Mengalir Deras
Baca:Wanita Cantik di Tanjungpinang Bandar Arisan Online Ini Dipenjara 4 Bulan
“Totalnya PNPB Rp 727.161.590 dan uang pengganti Rp257 juta,” kata Ahleya di Kantor Kejari Tanjungpinang usai upacara Hari Bakti Adhyaksa ke 60, Selasa (22/7/2020).
Untuk uang pengganti dari dua narapidana itu dari Rp100 Juta diterima dari terdakwa Berto Riawan terpidana korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dan 157 Juta terdakwa Arifin Nasir terpidana korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat.
Selanjutnya, Kajari Tanjungpinag menambahkan untuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) diperoleh sebanyak 145 surat sepanjang Januari-Juli.