Dua Perwira Polisi Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi dari Calon Siswa Bintara

Ilustrasi Pengadilan

PALEMBANG, SURYAKEPRI.COM – Majelis hakim Tipikor PN Palembang memvonis dua perwira polisi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Keduanya terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016.

Petikan vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah terhadap kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombespol (purnawirawan) Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya dalam persidangan telekonfrensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang pada Kamis (23/7), seperti dilansir dari Sumeks.co.

”Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta,” ujar Abu Hanifah seperti dilansir dari Antara membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Berdasar fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 12 huruf A Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.