
Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Dikabarkan Hentikan Penyelidikan Kasus Penimbunan di Sempadan Sungai Carang
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjunpinang dikabarkan telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus penimbunan sempadan Sungai Carang.
Pekerjaan itu tepatnya di Perumahan Bukit Galang Permai, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya polisi intens melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut.
Baca:Emosionalnya Sangat Kuat, 4 Zodiak Ini Mudah Bosan dengan Pasangan
Baca:Keuangan Zodiak yang Untung Besar Besok, 7 Zodiak Rezeki Mengalir Lancar
Baca:RAMALAN ZODIAK CINTA HARI INI, Sabtu 25 Juli 2020, Gemini Mendapat Keuntungan, Libra Sangat Berharga
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra yang dikonfirmasi terkait penerbitan SP3 itu belum bisa dihubungi untuk dimintai alasan penerbitan SP3 itu.
Informasi yang dihimpun, dalam pekan ini telah SP3 itu telah dikirimkan suratnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Sabtu (26/7/2020).
“Iya benar kita sudah menerima pemberitahuan SP3 dari penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” kata Wawan lewat telepon.