
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam membenarkan penetapan tersangka Putra Siregar oleh Kanwil BC Jakarta.
Ia dikenal sebagai pengusaha handphone rekon dan seken yang sudah lama di Batam. PS telah diserahkan ke jaksa beserta barang bukti dan juga sejumlah hartanya sebagai jaminan.
Meski PS telah berstatus tersangka, namun secara detail kasusnya BC Batam belum mendapatkan informasi sepenuhnya.
“Infonya gitu mas, dari Kanwil BC Jakarta kurang lebih infonya begitu,” kata Sumarna, Selasa (28/7/202).
Baca:Luar Biasa! Ini Jumlah Harta Kekayaan PS Pengusaha HP Seken di Batam yang Disita Bea Cukai
Baca:PS Pengusaha Handphone Terkenal di Batam Jadi Tersangka Kepabeanan, Ini Penjelasan Kanwil BC Jakarta
Baca:RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK, Rabu 29 Juli 2020, Merasa Sangat Penting, Pisces Semakin Tenang
Sumarna mengatakan, BC Batam juga belum mendapatkan data lebih lengkap mengenai proses kasusnya dari pihak BC Jakarta, sehingga ia tidak bisa berkomentar banyak.
Sementara itu toko handphone milik Putra Siregar PStore, yang berada di Jalan Rosodale, tepatnya di depan Sekolah Harapan Utama beraktifitas seperti biasa pada Selasa.
Calon kosumen masih berdatangan ke toko handphone tersebut.
Salah satu karyawan PStore, tidak mau berkomentar terkait penetapan tersangka bosnya tersebut.
“Kami tidak bisa memberikan komentar apa-apa, maaf ya mas,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk informasi terkait masalah pemilik toko PStore, bisa langsung menghubungi Putra Siregar yang merupakan pemilik toko.(*)
Penulis: romi kurniawan