
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kanwil Bea Cukai Jakarta menangkap Pengusaha Handphone (Seken) asal Kota Batam berinisial PS, Senin (27/7/2020) sore.
Bea Cukai bahkan kini sudah menetapkan Pengusaha Handphone asal Kota Batam itu sebagai tersangka atas dugaaan tindak pidana kepabeanan.
“Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal,” tulis pernyataan Kanwil BC Jakarta tersebut dalam akun intagramnya yang diunggah Senin (27/7) sore.
“Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan”.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan”.
Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.
- baca juga:Â Rumah PS Pengusaha HP Seken Terkenal di Batam Ikut Disita Bea Cukai
- baca juga:Â PS Pengusaha Handphone Terkenal di Batam Jadi Tersangka Kepabeanan, Ini Penjelasan Kanwil BC Jakarta
- baca juga:Â RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK, Rabu 29 Juli 2020, Merasa Sangat Penting, Pisces Semakin Tenang