
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Beredar kabar Kanwil Bea Cukai Jakarta menangkap Pengusaha Handphone (Seken) asal Kota Batam berinisial PS, Senin (27/7/2020) sore.
Bea Cukai bahkan kini sudah menetapkan Pengusaha Handphone asal Kota Batam itu sebagai tersangka atas dugaaan tindak pidana kepabeanan.
Bea Cukai juga menyerahkan Pengusaha Handphone asal Batam itu ke Kejaksaan dalam penyerahan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangkanya.
Seperti diketahui PS merupakan Pengusaha Handphone seken yang terkenal di Kota Batam hingga beberapa kota lainnya.
“Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal,” tulis pernyataan Kanwil BC Jakarta tersebut dalam akun intagramnya yang diunggah Senin (27/7/2020) sore.
“Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan”.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan”.
- baca juga: RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK, Rabu 29 Juli 2020, Merasa Sangat Penting, Pisces Semakin Tenang
- baca juga: Bea Cukai Jakarta: PS Tersangka dan Sudah Diserahkan ke Jaksa Beserta BB Handphone Bekas
- baca juga: Keuangan Shio yang Hoki Besar Hari Ini, 7 Shio Happy Ria Dapat Rezeki