“Tim Gabungan Penertiban tambang pasir ilegal kita bentuk dan kita bagi di empat titik di dua Kecamatan di antaranya Kelurahan Kawal, Desa Gunung Kijang, Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dan Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur untuk memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal,” sambungnya lagi.
Baca:Keuangan Zodiak yang Untuk Besar Besok, 7 Zodiak Bersiap Dapat Rezeki Mendadak
Baca:Selain Sita Rumah, Pengusaha HP Seken PS Juga Wajib Bayar Rp500 Juta
Dari hasil penertiban aktivitas tambang pasir ilegal itu, petugas berhasil mengamanakan satu orang diduga penambang berinisial Z (48 ), warga Jalan Musi RT01/RW 03, Kampung Purwodadi, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Diamankan juga 16 unit mesin dompeng penyedot pasir, lima unit mesin pompa air, dua unit eskapator dan satu unit mesin genset berikut pipa paralon yang berhasil diamankan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya,” tutup AKBP Bambang. (*)
Penulis : Muhammad Bunga Ashab