Saturday, April 20, 2024
HomeBatamOknum BP Batam Curi Stempel di Kantor, Atasan Serahkan Proses Hukum ke...

Oknum BP Batam Curi Stempel di Kantor, Atasan Serahkan Proses Hukum ke Polda Kepri

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda Kepri terhadap oknum pegawainya di BP Batam.

Pihaknya menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Polda Kepri.

“Benar yang bersangkutan adalah karyawan BP Batam, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. Kami sangat menghormati proses hukum yang berlangsung saat ini,” paparnya saat dihubungi Suryakepri.com, Rabu (29/7/2020).

Baca:Dua Oknum Pegawai BP Batam Ditangkap Polisi Saat di Bank Terkait Faktur Palsu UWTO

Baca:Ramalan Shio Hari Ini Rabu 29 Juli 2020, Shio Macan Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama

Baca:Rezekinya Didukung Dewa Kekayaan, 3 Shio Ini Tak Perlu Khawatir Soal Uang

Saat ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan oleh unsur pimpinan BP Batam, Dendi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang tengah berlangsung.

“Mengenai sanksi, tentunya menunggu proses hukum tersebut, dan harus sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu di lokasi berbeda, Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan A Rasyid menyatakan berdasarkan bukti faktur senilai Rp 2,8 miliar. Pelaku melakukan pemalsuan nomor faktur dan nomor id lokasi.

Sementara untuk stempel berdasarkan pengakuannya diambilnya langsung dari kantor BP Batam.

Kuat dugaan, kasus pemalsuan faktur ini kemungkinan sudah berlangsung lama dengan modus yang beragam.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER