
Menyusul munculnya klaster penyebaran Covid-19 kantor Pemprov Kepri, mulai Senin (3/8) para pegawai Pemprov Kepri diwajibkan kembali bekerja dari rumah.
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kepulauan Riau kembali memberlakukan kerja dari rumah bagi karyawan selama 14 hari setelah Gubernur Isdianto dan belasan staf di Pemprov Kepri dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov) TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Minggu mengatakan kebijakan kerja dari rumah itu diberlakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca:Kontak Langsung dengan Gubernur, Gugus Tugas Provinsi Kepri Desak Rombongan Pemko Batam Tes Swab
Baca:Ruang Rawat Pasien Covid di Kepri Nyaris Penuh, Tim Gugus Siapkan Kamar Hotel yang “Nganggur”
Baca:Sancho Pakai Jersey No 7, Akan Ikut Jejak Siapa di Manchester United?
Meski demikian, aktivitas pemerintahan tetap harus berjalan sehingga sebanyak 25 persen ASN dan honorer tetap bekerja di kantor secara bergantian.
“Aktivitas di dinas, biro, badan, dan unit pelayanan dikurangi sampai kondisi kembali normal,” kata pejabat yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kepri itu.
Arif mengemukakan untuk kepala dinas, biro dan kepala badan masih menunggu hasil pemeriksaan swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam.
Bila hasil pemeriksaan swab positif, maka pejabat Eselon II tersebut harus dirawat atau dikarantina hingga sembuh.