

Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Satu Tersangka Anggaran Fiktif Konsumsi Belanja Unsur Pimpinan DPRD Batam. Sekwan, Asril (Al) pun ditahan
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menetapkan satu tersangka dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam, yang dikelola oleh Sekretaris Dewan (Setwan).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi dalam rilis perkembangan penyidikan dugaan korupsi di tubuh Setwan DPRD Kota Batam, yang berlangsung di lantai II Gedung Kejari Batam, Batam Center, Kamis (6/8/2020) sore.
Baca: Ini Daftar 102 Kasus Bansos Covid-19 yang Dibidik Polri, Termasuk di Kepri
Baca:Kejari Batam Sebut Wakil Ketua I DPRD Batam dari Nasdem Kembalikan Fee Pengadaan Konsumsi
Baca:7 Warga Sleman Terseret Ombak Pantai Selatan “Pantai Goa Cemara” Saat Bermain Bola
Dalam keterangannya, Dedie menerangkan bahwa penetapan tersangka Asril atau semula diinisialkan Al, merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.
“Penetapan tersangka berlaku hari ini, oleh karena itu langsung kita umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” tegasnya.
Dedie menerangkan, tersangka AL merupakan unsur pejabat di tubuh Setwan DPRD Kota Batam.
Adapun nilai kerugian yang diderita oleh Negara, atas tindakan korupsi yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019 ini, dijelaskannya berjumlah total Rp 2,16 miliar.
“Kerugian Negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau,” lanjutnya.