

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Yuda (26), tahanan Polres Tanjungpinang yang terlibat tidak pidana pencurian dengan penjambretan ditemukan meninggal dunia di kamar mandi sel Rumah Tahanan Polres Tanjungpinang, Rabu (12/8/2020) dini hari tadi.
Kematian korban dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
“Meninggal pada dini hari tadi di sel tahanan Polres, posisi tertelungkup di kamar mandi,” kata AKP Rio.
Baca:Shakhtar 4-1 Basel: Tampil Luar Biasa dan Siap Hadapi Inter Milan
Baca:Sekitar 10 Ribu Karyawan Swasta di Karimun Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta Sebulan
Baca:SURVEI TERBARU LKPI di Pilkada Kepri: Elektabilitas-Popularitas Soerya Respationo Tertinggi
Disampaikannya, sebelumnya korban sempat muntah karena korban diduga kena serangan jantung. “Sebelum ditemukan meninggal korban diduga kena serangan jantung,” katanya.
AKP Rio menyampaikan bahwa korban sudah 20 hari ditahan di Polres Tanjungpinang.
“Sudah kami ambil juga CCTV untuk penyelidikan kematiannya dan hasil visumnya juga tidak ada tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.
“Saat ini jenazah korban sudah kita serahkan ke pihak keluarga di rumah sakit RSUD baru saja,” tutup AKP Rio.
Sebagaimana diketahui, korban ini berhasil ditangkap di Jalan Merpati, Km 11, Tanjungpinang, Kamis (23 /7/2020) sekira pukul 24.45 WIB.
Dasar penangkapan pelaku, kata dia, LP-B / 91 / VII / 2020 / KEPRI / SPKT – RES TPI atas nama pelapor Pratiwi Dayana Ningrum.
Dari hasil introgasi petugas kepada pelaku bahwa diakuinya telah melakukan aksi di berbagai tempat kejadian perkara, yakni:
1. Jalan Raya Km.14 Arah Uban melakukan dua kali
2. Jalan Raya Km. 17 Arah Kawal
3. Jalan Raya Km.11 Hanaria
4. Jalan Raya Km. 14 Vihara