BATAM, SURYAKEPRI.COM – Terjadinya pro dan kontra terkait kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Bintan, Kepri membuat Ombudsman angkat bicara.
Ombudsman Kepri akan melakukan sidak ke Perusahaan Bintan Alumina Indonesia (PT.BAI), Galang Batang terkait kedatangan 325 pekerja asal China tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengatakan, sebelum sidak dilakukan, Ombudsman terlebih dahulu akan mencari data TKA tersebut.
Baca:Sekdaprov Kepri Rapat Terkait PT BAI dan KEK Galang Batang
Baca:VIDEO Ular Viper Berkepala Dua Masih Viral, Pecinta Satwa Sebut “Double Danger”
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, serta penyalur TKA di PT. BAI,” kata Lagat, Kamis (13/8/2020).
Lanjut Lagat, jika terbukti pekerja asing tersebut merupakan oekerja non skill, maka Ombudsman Kepri akan mengusut kasus tersebut.
“Kalau TKA tersebut tenaga ahli, itu boleh-boleh saja. Apalagi mesin produksi di perusahaan semua datang dari China,” ujarnya.
Lagat menuturkan, TKA China yang merupakan tenaga ahli tidak akan lama, ada batas waktu yang sudah ditentukan dalam ketenagakerjaan.
“Biasanya selama 6 bulan sampai 1 tahun, setelah itu mereka dipulangkan,” ungkap Lagat.
Meskipun demikian, Ombudsman akan segera melakukan pengecekkan, sehingga masyarakat yang berada dikawasan PT. BAI tidak terjadi pro dan kontra.(*)
Penulis: romi kurniawan