
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada.
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Pilkada serentak 2020 semakin dekat. Berbagai persiapan dilakukan untuk kelancaran hajatan demokrasi itu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada Serentak 2020.
Cara itu dimungkinkan sebab, fasilitas jaringan internet di 270 kabupaten/kota sudah ditingkatkan.
Baca:Keuangan Zodiak yang Sukses Lusa, 7 Zodiak Justru Mendapat Rezeki
Baca:Ramalan Zodiak Sabtu 15 Agustus 2020, Leo Dapat Banyak Dukungan, Libra Baikan
Baca:Warga Pesisir Kota Batam Keluhkan Listik
“Rekapitulasi elektornik (e-rekap) tingkat advance sudah siap seharusnya. Di tingkat kabupaten/kota sudah ada fasilitas fiber optic,” kata Menkominfo Johnny G Plate di acara Prime Talk News Metro TV, Kamis (13/8).
Johnny menuturkan sistem e-rekap berbeda dengan situng. Situng masih menggunakan fotokopi formulir rekapitulasi suara yang bukan merupakan legalitas formal.
Sementara sistem e-rekap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengelola formulir rekapitulasi suara secara digital.
Sehingga KPU daerah tak perlu repot mengirim formulir rekapitulasi suara ke KPU.