Kemenko Polhumkam Gelar Rakor Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Mahfud MD Meminta ada langkah-langkah dari Pemda untuk pencegahan covid
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) gelar Rapat Koordinasi mengenai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang digelar secara virtual di Pemko Batam, Junat (14/8/2020).
Rapat ini turut diikuti oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran Forkopimda provinsi serta kota/kabupaten se-Indonesia secara daring.
Baca:Ramalan Zodiak Karier yang Sukses Lusa, Minggu 16 Agustus 2020, Taurus-Virgo Tujuan Tercapai
Baca:KONI Kepri Ajukan Bonus untuk 90 Atlet dan 31 Pelatih
Baca:Ramalan Zodiak Karier Hari Ini, Jumat 14 Agustus 2020, Gemini-Leo Harus Bergerak
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, pertemuan ini digelar tidak lain dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam memperkuat upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan dikeluarkannya Inpres No 6 Tahun 2020.
“Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pemerintah dengan maksud mengefektifkan pencegahan Covid-19,” ujar Mahfud melalui video conference.
Alasan dikeluarkannya Inpres tersebut, melihat situasi terkini di tengah masyarakat yang kian longgar menerapkan protokol kesehatan.
Dengan diberlakukannya New Normal di sejumlah kota/kabupaten di Indonesia, masyarakat seolah kian abai mematuhi protokol kesehatan.