
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyambut baik penetapan DPRD Kota Batam sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Batam, ini merupakan hal positif dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah.
Korupsi anggaran belanja konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Kota Batam terjadi pada anggaran tahun 2017-2019, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2,6 miliar.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau di Batam.
Baca:FOTO-FOTO Sekwan DPRD Kota Batam Dibawa ke Rumah Tahanan oleh Jaksa
Baca:Tak Ingin Nyerang Balik, 3 Shio Ini Pilih Minta Maaf Duluan saat Bertengkar dengan Pacar
Ombudsman memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri yang menetapkan tersangka, dan langsung melalukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang.
“Terjadinya kasus korupsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan atas perencanaan sampai pelaksanaan anggaran di DPRD Kota Batam, karena pada tahun 2015 juga korupsi yang dilakukan Sekwan ketika kasus dugaan perjalanan dinas fiktif,” kata Lagat Parroha Patar Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Sabtu (15/8/2020).
Lagat mengatakan, Ombudsman berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Batam, menuntaskan tindak pidana korupsi ini dengan semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Pergantian Kejari yang baru semoga pembawa semangat kinerja yang lebih baik dari pejabat yang lama, khususnya untuk mengungkap tuntas korupsi ini,” ujarnya.
LanjutnLagat, terkait dengan dugaan interaksi salah satu pimpinan yang telah mengembalikan kerugiaan Negara sebesar 160 juta kepada Negara dengan menitipkan pada Kejaksaan, maka ini dapat dijadikan pintu masuk Jaksa untuk mengulik-ulik kasus ini secara tuntas.