
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Dua orang karyawan Supermarket Al Baik, di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap polisi.
Keduanya harus menginap di kantor polisi karena menggelapkan uang sekitar Rp 8 miliar. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (15/8).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan pemilik swalayan Al Baik, Muhammad Zulkamirullah.
Baca:TRAGEDI DI KAMAR MANDI, Gadis 15 Tahun Tewas Kesetrum Gegara Charge HP Sambil Mandi
Baca:Keinginan 5 Shio Ini Bakal Terkabul, Naga dan Kuda Ada Syarat Jika Keuangan Ingin Aman
“Pemilik swalayan membuat laporan beberapa hari yang lalu,” kata Firuddin, seperti dilansir dari Antara, Minggu (16/8/2020) dinihari.
Saat ini, kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tanjungpinang Timur.
Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku, termasuk modus dan sejak kapan dugaan penggelapan uang tersebut dilakukan.
“Sedang dalam tahap pengembangan,” ucap Firuddin.
Polisi juga telah meminta keterangan terhadap beberapa karyawan Al Baik lainnya.
“Perkembangan kasus selanjutnya akan kami informasikan ke rekan-rekan media,” tutur Firuddin.(*)
Editor: purwoko