TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus mantan narapidana (napi) berinisial AS yang merupakan warga Kijang Kencana Kota Tanjungpinang pasa Selasa, 18/8/2020) lalu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP. Muhammad Iqbal melalui Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri fisiknya yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi.
“Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama (AS) di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang.”
“Saat digeledah ditemukan tiga paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dan sembilan butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya,” kata AKP Ronny, Sabtu (22/8/2020).
Disampaikanya, pelaku ini merupakan mantan Napi Kasus Narkoba masuk penjara pada Tahun 2016 dengan putusan 5 tahun penjara dan bebas murni pada tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu.
.BACA:Tambah Lagi Kasus Positif Corona di Tanjungpinang, Akhir Pekan Ini Lima Orang
.BACA:Objek Wisata Pantai Pane Ramai Dikunjungi saat Libur Akhir Pekan, Ini Imbauan Polsek Singkep Barat