PEKANBARU, SURYAKEPRI.COM – Seorang tersangka yang merupakan pemain besar pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta surat ketetapan pajak daerah dibekuk aparat kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Tersangka juga telah beraksi tidak hanya di Provinsi Riau melainkan hingga pulau Jawa.
“Tersangka telah melancarkan aksinya sejak 2018,” kata Kapolsek Tampan KotaPekanbaru, Kompol Hotmartua Ambarita kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu (222/8).
Baca:Keuangan Zodiak Lusa, Senin 24 Agustus 2020, Pisces Ada Perubahan Finansial
Baca:RAMALAN ZODIAK CINTA LUSA, Senin 24 Agustus 2020, Aries Menemukan Perasaan, Gemini Fokuslah
Tersangka berinisial DZ (39 tahun) itu ditangkap di Jalan HR Soebrantas pada Rabu (19/8), setelah kepolisian mencium peredaran STNK palsu di Kota Pekanbaru.
DZ ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampan yang dipimpin Iptu Bahari Abdi usai penyelidikan panjang.
Tersangka pun tak dapat mengelak ketika dia membawa sejumlah STNK milik pemesan.
Usai penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan di kediaman tersangka di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Benar saja, di rumah tersangka polisi menemukan perangkat komputer lengkap dengan pemindai dan printer.