Thursday, April 25, 2024
HomeBatamPolresta Barelang Telah Menetapkan Satu Tersangka Pengambilan Paksa Jenasah Covid-19

Polresta Barelang Telah Menetapkan Satu Tersangka Pengambilan Paksa Jenasah Covid-19

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Polresta Barelang telah menetapkan satu tersangka kasus pengambilan jenasah positif Covid-19, dari kamar jenasah Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur sesaat setelah rapat FKPD terkait rencana penerapan peraturan Walikota Batam bagi pelanggar protokol kesehatan, yang dilaksanakan di lantai IV Pemko Batam, Kamis (27/8/2020).

“Sudah ditetapkan satu orang tersangka dari kasus jenasah Covid-19 Bengkong kemarin,” jelasnya.

Walau begitu, Kapolresta Barelang juga menuturkan bahwa saat ini unit Satreskrim masih melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

AKBP Yos Guntur juga menegaskan bahwa para tersangka nantinya akan dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Kami berharap agar beberapa kasus yang terjadi dapat saat ini, dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa saat ini pihak Kepolisian juga tengah menangani kasus pengambilan paksa jenasah Covid-19 yang terjadi di RSBP Batam, dan juga yang terjadi di RSUD Batam.

.BACA:Global Zakat ACT Kepri Bantu Biaya Hidup 20 Guru Selama Agustus 2020

.BACA:Kronologi Pengambilan Paksa Pasien Covid-19 di RSBK Batam

.BACA:UPDATE Covid-19 di Karimun Rabu (26/8), Tambah Satu Positif Warga Meral Total 12 Dirawat

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER